Memuat jadwal sholat...

Produk Simpanan dan Tabungan

Produk Pinjaman dan Pembiayaan

Produk Simpanan dan Tabungan

Disediakan bagi Anda yang BERMINAT menjadi ANGGOTA sekaligus PEMILIK BMT NU dengan Bagi Hasil yang MENGUNTUNGKAN yaitu 70 % dari SHU Menggunakan Akad Musyarakah. SIAGA terdiri dari : SIAGA Pokok dibayar satu kali sebesar Rp. 100.000,- SIAGA Wajib per Bulan Rp. 20.000,- dan SIAGA Khusus dibayar Kapan Saja dengan setoran Minimal Rp. 100.000,-. SIAGA Pokok dan Wajib Hanya Dapat ditarik Ketika Berhenti dari ke-Anggota-an sedangkan SIAGA Khusus Dapat ditarik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Dengan Menyimpan di Produk SAJADAH, Anggota akan MENDAPATKAN HADIAH LANGSUNG TANPA DIUNDI DI AWAL Pembukaan Simpanan, dengan Jenis HADIAH : UMROH, MOBIL, SEPEDA MOTOR, TELEVISI, KULKAS, LAPTOP dan HADIAH MENARIK Lainnya Sesuai HADIAH YANG ANDA INGINKAN. Jangka Waktu Simpanan mulai 9 (sembilan) bulan hingga 36 (tiga puluh enam) bulan, Tidak dapat ditarik sebelum Jatuh Tempo.



KeUNTUNGan yang MELIMPAH dengan Bagi Hasil 65 %. Menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah. Setoran minimal Rp. 500.000 dengan Jangka Waktu minimal 9 (Sembilan) Bulan.



Simpanan bagi Anggota yang Ingin MERAIH CITA-CITA PENDIDIKAN secara SEMPURNA dengan BAGI HASIL 45% yang MengUNTUNGkan. Menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah. Setoran kapan saja dan Penarikan Tahun Ajaran Baru dan Semesteran. Setoran Awal Rp. 2.500 dan Setoran Selanjutnya Minimal Rp. 500.



Simpanan yang dapat memperMUDAH Anggota Menunaikan HAJI dan UMRAH dengan memperoleh keUNTUNGan yang MELIMPAH dengan Bagi Hasil 65 % sebagai BEKAL tambahan Biaya Haji dan Umrah. Menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah. Setoran Awal Minimal Rp.1.000.000,- dan Setoran Selanjutnya sesuai Kemampuan. Setoran Kapan Saja dan Penarikan Hanya dapat Dilakukan ketika akan melaksanakan Haji dan Umrah Kecuali Udzur Syar’i.



Simpanan yang bisa memperMUDAH Anggota Memenuhi Kebutuhan LEBARAN dengan memperoleh keUNTUNGan dari Bagi Hasil Sebesar 55 %. Menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah dengan Setoran Awal Rp. 10.000 dan Setoran selanjutnya Minimal Rp. 5.000. Setoran Kapan Saja dan Penarikan hanya bisa dilakukan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan Ramadlan.



Tabungan yang bisa memperMUDAH Anggota dalam Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari karena Setoran dan Penarikan dapat Dilakukan KAPAN SAJA dan memperoleh keUNTUNGan Bagi Hasil 40%. Menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah. Setoran Awal Rp. 10.000 dan Selanjutnya Minimal Rp. 2.500.



Tabungan sekaligus BERAMAL tanpa kehilangan uang Tabungan, di SEDEKAHKAN kepada Fakir Miskin dan Anak Yatim Piatu. Menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah dengan Setoran Awal Rp.25.000,- dan Selanjutnya Minimal Rp. 5.000,- dengan Bagi Hasil 50%.



TAMASA (Tabungan Masa Wisata) tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah yang memanjakan anda dengan fasilitas jalan - jalan dan wisata gratis tanpa mengurangi saldo tabungan sedikitpun.

Produk Pinjaman dan Pembiayaan

Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA) Merupakan Layanan Pinjaman / Pembiayaan Tanpa Jaminan bagi Anggota yang Berpenghasilan Rendah dengan Membentuk Kelompok. Dengan pola angsuran pinjaman mingguan/ setengah bulanan/ bulanan/ akhir jangka waktu.


Pinjaman Multiguna Berjangka Syariah merupakan jenis pinjaman yang multiguna dan multijaminan, oleh karena itu pinjaman ini dapat digunakan untuk kegiatan konsumtif maupun produktif menggunakan akad qard dan dengan menjaminkan barang berharga apapun yang dimiliki oleh anggota dengan akad ijarah yang dihitung secara harian dengan sistem pelunasan diakhir jangka waktu pinjaman selama-lamanya empat bulan.



Pinjaman KURMA merupakan Pinjaman Khusus Ramadhan Anggota dengan besaran pinjaman sesuai masa keanggotaan atau Penabung, mulai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 10.000.000.

PERSYARATAN :
  1. Permohonan sejak tanggal 15 Sya'ban dan pelunasan tanggal 10 Syawal;
  2. Tanpa Jaminan;
  3. Memiliki usaha baru atau lama;
  4. Menggunakan Akad Murabahah;
  5. Bersedia untuk disurvey;

Talangan Umroh Merupakan fasilitas pembiayaan yang disediakan bagi Anggota yg ingin menunaikan ibadah umroh melalui BMT NU Jawa Timur.

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
  1. Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan Baik di Kantor Cabang atau Secara Online melalui Aplikasi BMT NU Keren.
  2. Mengisi Form Sistem Informasi Mitra (SIM)
  3. Menjadi Anggota KSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur
  4. Memiliki Tabungan Aktif di BMT NU Jawa Timur
  5. Bersedia Diwawancarai, Dilakukan Survei Usaha serta Kelayakan dan Dinilai Jaminannya
  6. Menyerahkan Bukti Kepemilikan Barang Jaminan Berupa : Sertifikat Tanah/Bangunan, BPKB Mobil/Motor, SK Pertama dan SK Terakhir Pengangkatan PNS, dan atau Jaminan Tabungan atau Atas Nama Perorangan atau Lembaga. Bersedia Menyerahkan Photo Copy KTP/SIM/KARTANU

Produk Maal



KSPPS. BMT NU Jawa Timur merupakan sebuah lembaga keuangan yang tidak hanya bergerak di bidang ekonomi (Tamwil), tetapi juga bergerak di bidang Sosial (Maal). Oleh karenanya, sejak tahun 2017, BMT NU concern untuk mengembangkan Maal, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran.

Penghimpunan dana Maal ada 2 jenis produk yakni Gerakan Masyarakat (GeMa) Waqaf Uang Tunai dan Gerakan Masyarakat (GeMa) Infaq Harian, dua produk tersebut merupakan produk utama sebagai upaya dalam memaksimalkan peran dan fungsi BMT NU di bidang sosial (Maal). Wakaf uang tunai dan infaq dihimpun dengan cara grebek Maal ke pasar dan pusat keramaian lainnya, door to door ke rumah masyarakat, kotak infaq yang ditempatkan di toko-toko, dan atau penghimpunan yang dilakukan di kantor cabang kepada anggota, mitra, atau penabung. Selain itu, penghimpunan Maal BMT NU juga bisa dilakukan melalui bank dengan cara transfer ke nomor rekening Maal BMT NU.

Sedangkan penyaluran dana Maal ada 8 macam bentuk program, untuk wakaf uang tunai disalurkan dalam program MAsjid berseRI (MARI), BINa usahA dluafa (BINA), UMat sehAT (UMAT) dan KAMpung berserI (KAMI). Sedangkan Dana Infaq Harian akan disalurkan dalam bentuk program Senyum Dhuafa, Senyum Siswa Miskin Berprestasi, Cinta Guru Ngaji dan Cinta Anak Yatim. Sejak 2017 hingga saat ini sudah ada puluhan ribu bentuk penyaluran yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dana Maal yang dikelola BMT NU memegang prinsip AMANAH, BERMANFAAT, dan TEPAT SASARAN. Sebagai manifestasi dari prinsip AMANAH, pengelolaan dana Maal dikelola secara transparan dan akuntabel dengan sistem syariah. Prinsip BERMANFAAT bahwa dana Maal selalu digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat demi kemaslahatan ummat sesuai hadits Nabi Khoirun nas anfauhum linnas. Sedangkan prinsip TEPAT SASARAN yakni dana Maal benar-benar disalurkan kepada orang atau lembaga yang memang layak dibantu sehingga eksistensi Maal BMT NU bisa menjadi oase di tengah-tengah kehidupan umat.

Mari berdonasi dan beramal jariyah melalui Maal BMT NU, uluran tangan kalian sangat kami butuhkan untuk bersama-sama meringankan beban hidup saudara-saudara kita demi terciptanya senyum mereka semakin merekah menatap hari esok yang lebih cerah, serta dalam rangka menguatkan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basariyah.

Blog

Maps